Senin, 10 September 2012

Pulau Berhala Serdang Bedagai Sumatera Utara


Pulau Berhala merupakan pulau terluar dan berbatasan dengan Malaysia yang luasnya 44,75 Ha dan dikelilingi hamparan terumbu karang.  Di pulau ini terdapat Titik Dasar  (TD) no. 184 dan Titik Referensi (TR) no. 184 yang terdaftar dalam PP no. 38 Tahun 2002. Letaknya yang terpencil mengakibatkan pulau ini terbuka dari berbagai peluang maupun ancaman dari negara tetangga. Ancaman yang serius adalah kemungkinan terjadinya effective occupation oleh negara tetangga dan eksploitasi sumber daya perikanan oleh nelayan asing. Ancaman yang sudah terjadi saat ini adalah, Malaysia mengklaim batas negaranya berdasarkan landas continent, sehingga dasar lautnya mendekati Pulau Berhala, sementara Indonesia mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) equal distance sebagai batas negaranya, yang berarti perairan Selat Malaka terbagi dua untuk Indonesia dan Malaysia. Nelayan Indonesia yang berada di perairan over lapping ini, pada Tahun 2001 ditembak oleh kapal patroli Malaysia. Selain itu kondisi pulau yang berada di Selat Malaka yang menjadi jalur pelayaran internasional, menyebabkan pulau ini cenderung rawan terhadap berbagai kemungkmnan terjadinya kerusakan alam.
Selain itu permasalahan lainnya yang dihadapi Pulau Berhala, akibat dari pertambahan  jumlah penduduk, perluasan pemukiman, pariwisata dan transportasi laut serta berbagai intensitas pembanganan yang lain, maka wilayah pulau-pulau kecil (khususnya Pulau Berhala) tersebut menghadapi permasalahan serius berupa tekanan lingkungan yang tinggi akibat over-eksploitasi sumber daya alam, penangkapan ikan
tidak ramah lingkungan, pencemaran, sedimentasi, degradasi fisik habitat, abrasi pantai, bencana alam, dan konflik penggunaan ruang, serta konversi kawasan lindung  menjadi peruntukan pembangunan lainnya. Hal ini jelas akan mengancam kapasitas keberlanjutan dari banyak ekosistem Pulau Berhala, sehingga mengakibatkan pembangunan yang merusak (unsustainable development pattern).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar